Apple diketahui sedang mengajukan permohonan pengujian dua
smartphone teranyarnya, iPhone 7 dan 7 Plus kepada Balai Uji di Direktorat
Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI),
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Saat ini status pengujian tersebut masih berupa draft atau naskah
saja. Apple Indonesia memasukkan dokumen keperluan pengujian itu pada Senin
(12/9/2016) lalu.
Untuk diketahui, setiap perangkat genggam yang akan dijual di
Indonesia harus terlebih dahulu lolos pengujian yang dilakukan oleh Ditjen
SDPPI dan dibuktikan dengan sertifikat.
Pengujian tersebut dilakukan antara lain untuk memastikan bahwa
spesifikasi peralatan radio dalam ponsel sudah sesuai dengan peraturan di
Indonesia.
Proses pengujian tersebut terjadi dalam beberapa tahap, mulai dari
pengajuan proposal, penerbitan SP3, SP2, proses pengujian, hingga terbitnya sertifikat
untuk produk yang dimaksud.
Setelah terbit sertifikat dari Ditjen Postel, bukan berarti iPhone
7 dan 7 Plus bisa langsung dijual di Indonesia. Bila Apple ingin menjualnya
dalam spesifikasi 4G LTE, maka perusahaan mesti memenuhi syarat Tingkat Komponen
Dalam Negeri (TKDN) 30 persen.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar