Iklan

Laman

Selasa, 13 September 2016

Duo iPhone 7 masih dalam tahap tes




Apple diketahui sedang mengajukan permohonan pengujian dua smartphone teranyarnya, iPhone 7 dan 7 Plus kepada Balai Uji di Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Saat ini status pengujian tersebut masih berupa draft atau naskah saja. Apple Indonesia memasukkan dokumen keperluan pengujian itu pada Senin (12/9/2016) lalu.

Untuk diketahui, setiap perangkat genggam yang akan dijual di Indonesia harus terlebih dahulu lolos pengujian yang dilakukan oleh Ditjen SDPPI dan dibuktikan dengan sertifikat.


Pengujian tersebut dilakukan antara lain untuk memastikan bahwa spesifikasi peralatan radio dalam ponsel sudah sesuai dengan peraturan di Indonesia.

Proses pengujian tersebut terjadi dalam beberapa tahap, mulai dari pengajuan proposal, penerbitan SP3, SP2, proses pengujian, hingga terbitnya sertifikat untuk produk yang dimaksud.


Setelah terbit sertifikat dari Ditjen Postel, bukan berarti iPhone 7 dan 7 Plus bisa langsung dijual di Indonesia. Bila Apple ingin menjualnya dalam spesifikasi 4G LTE, maka perusahaan mesti memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 30 persen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar